Kunjungan Tim Kejaksaan Negeri Depok ke Kantor PT. Jurnalis Nusantara Satu: Klarifikasi dan Penjelasan

Jawa Barat. Kota Depok. — CEO PT. Jurnalis Nusantara Satu, Lilik Adi Goenawan, S.Ag, menerima kunjungan dari tim Kejaksaan Negeri Depok yang terdiri dari ATS, SH.,MH, Jaksa Muda Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, serta KAR, A.Md, TU Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok, pada Jumat (7/6/2024) di Widia Resident Blok D/2, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. 7 Juni 2024.

Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (8/6/2024), Lilik Adi Goenawan menjelaskan, “Sebagai pimpinan perusahaan PT. Jurnalis Nusantara Satu dan Pj. Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabar II, saya mempersilakan tim dari Kejari Depok masuk ke ruang kerja saya dan menanyakan maksud serta tujuan kedatangannya.”

ATS menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pengecekan fisik barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 426/Pid.Sus/2017/PN Dpk Tanggal 11 Desember 2017 atas nama Taryo dan kawan-kawan. “Sertifikat rumah ini atas nama Ronny Santoso, terpidana kasus Pandawa Group yang beralamat di Widia Resident Blok D2 No.2, Jl. Ar Rahman Sawangan, Depok, Jawa Barat,” tegas ATS.

Lilik Adi Goenawan menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran tim Kejari Depok. Namun, ia mempertanyakan keabsahan hukum yang disampaikan. “Kalau memang rumah ini sertifikatnya atas nama Ronny Santoso, tersangka kasus investasi fiktif Pandawa Group, tolong tunjukkan sertifikatnya, saya akan bayar tunai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lilik mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal Ronny Santoso secara pribadi. “Saya ditawarkan rumah ini sebagai peserta lelang Bank DKI dan saya sudah mengirim surat peserta lelang dengan harga hampir 800 jutaan. Kondisi rumah sangat memprihatinkan, tanpa listrik, air, pintu, maupun toilet,” jelasnya.

Lilik juga mempertanyakan mengapa Bank DKI menjual aset tersebut melalui lelang jika memang aset tersebut adalah sitaan. “Tujuan saya membeli aset ini melalui lelang tentu dengan mekanisme yang transparan dan harga yang masuk akal,” imbuhnya.

Selain itu, Lilik menjelaskan bahwa Surat Perintah Nomor: PRINT-2.20/Es.2/2/06/2024 yang ditandatangani Kejari Depok pada 4 Juni 2024 memiliki kesalahan alamat objek. “Segala hal terkait kepentingan Kejari Depok tentu kami akan kooperatif,” tegasnya.

Lilik juga menyarankan agar Kejari Depok mengkonfirmasi ke Penasehat Hukumnya, Adv. Arthur Noija, SH, di Gerai Hukum ART dan Rekan di PKP-POMAD Senen, Jakarta Pusat.

Sampai berita ini ditayangkan, Kejari Depok belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)

Sumber: Dewan Pakar FPII

Array
Related posts
Tutup
Tutup