KPK: Transisi Energi di PLN Harus Dijaga dari Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, radartipikor.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terhadap PT PLN Persero untuk menjaga transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam program transisi energi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti bahwa praktik korupsi dapat mengintai dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang rentan terhadap pengaruh kepentingan dari berbagai pihak.

Dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa, Tanak menggarisbawahi “pentingnya kesadaran perusahaan dalam menjauhi praktik korupsi demi kesuksesan transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT)”.

Selama periode 2004-2023, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ, menegaskan bahayanya potensi kerugian negara dan konflik kepentingan.

Direktur Utama PT. PLN. Persero, Darmawan Prasodjo, menyambut baik arahan KPK dan berharap kerja sama ini akan membantu meningkatkan transparansi, kompetitivitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa PLN.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, jajaran Direksi PT. PLN, dan Direktur Sub-Holding Anak Perusahaan PT. PLN. (Red/Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup