KPK Tetapkan Ahmad Mudhlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

Jakarta – Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal dengan nama Gus Mudhlor, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Hal ini disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa, termasuk tersangka lain dan alat bukti lainnya. Jakarta, 17 April 2024.

Sebelumnya, KPK dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Gus Mudhlor menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sidoarjo selama periode 2021 sampai sekarang, tetapi belum dapat mengemukakan konstruksi perkara selengkapnya.

Dalam perkara ini, Gus Mudhlor diduga menerima uang dari dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo. Tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, KPK akan mengonfirmasi perkembangan kasus ini secara berkala kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya, KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

TersangkaAS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

AS disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Gus Muhdlor tidak dikenal di kasus korupsi manapun. Namun, dia pernah diperiksa KPK pada Januari 2024, lalu digerebek KPK pada Februari 2024 dalam rangka memeriksa perkara yang dituntut oleh Asosiasi Penerbit Media Indonesia (APMI) terkait praktik pemotongan insentif dan kompensasi salah sebagai konsekuensi laporan gerakan antikorupsi di BPPD Sidoarjo. Dia menyatakan sudah memberikan kesaksian dan seutuhnya sehingga terang benderang. Namun, dia enggan memerinci apa saja materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Dia juga membantah menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. (Amin Handoyo/red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup