Jakarta RadarTipikor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS), terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Muhaimin kini resmi ditahan oleh KPK.
Muhaimin ditangkap di wilayah Banten pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengkonfirmasi penangkapan ini kepada wartawan.
Ghufron menjelaskan bahwa “Muhaimin sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK namun tidak pernah hadir.” Sumber: IndoBisnis.co.id
Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan.
Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang nilainya mencapai Rp500 miliar dari APBN.
Abdul Gani memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti penginapan hotel dan biaya kesehatan.
Ia juga diduga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara.
KPK juga telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. (Dodi)