KPK Memeriksa Pejabat Kementerian Investasi Terkait Izin Tambang atas Pesanan Gubernur Maluku Utara

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Hasyim menjabat sebagai Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.05/03/2024.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan Hasyim terkait dugaan adanya pemberian izin usaha kepada pihak swasta, khususnya dalam bidang pertambangan, tanpa melalui proses mekanisme yang benar dan atas permintaan dari Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima aliran dana terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 atas dugaan suap terkait proyek infrastruktur.

Sebelumnya, KPK juga telah menginvestigasi kedua bos perusahaan tambang di Maluku Utara, termasuk Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo. Nitiyudo menyatakan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Abdul Gani dan tidak memiliki urusan dengan pemerintah Maluku Utara.

Proses penyelidikan ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang di Maluku Utara. (Red/Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup