KPK Keluarkan Aturan Baru, Kades Wajib Menyetor LHKPN Mulai Juli 2024

Jakarta, RadarTipikor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten di seluruh Indonesia untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Aturan ini mulai berlaku sejak Juli 2024, sebagaimana diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023.

Menurut Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo, “aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi di tingkat daerah.” Sumber: nkripos.com (13/07/2024)

Meskipun aturan ini sudah berlaku, masih banyak yang belum mengetahuinya, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut.

Penyetoran LHKPN hanya berlaku bagi Kades definitif dan dilakukan secara periodik setahun sekali.

LHKPN menjadi indikator penting dalam pencegahan korupsi di masing-masing daerah.

Selain Kades, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa “aturan ini merupakan permintaan langsung dari KPK dalam program percepatan pencegahan korupsi di daerah.”

“Mulai tahun ini, semua ASN yang ditunjuk sebagai ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten juga termasuk dalam kewajiban menyetorkan LHKPN,” Ujarnya

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kontrol lebih ketat terhadap kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup