Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Ternate pada Senin (30/9/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan AGK sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang ditemukan meliputi dokumen-dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
“Barang bukti yang ditemukan akan diproses lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi,” jelas Tessa.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas perkara TPPU yang melibatkan AGK. KPK menduga mantan Gubernur Maluku Utara tersebut telah menyalahgunakan jabatannya selama masa kepemimpinannya.
“Kami menghimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tambah Tessa, sembari menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Langkah penggeledahan di rumah keluarga AGK ini diperkirakan akan diikuti dengan pemanggilan saksi-saksi terkait dalam waktu dekat. KPK berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penulis : A. Handoyo