Jakarta, RadarTipikor — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, “menyatakan bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara, khususnya di Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku. Penggeledahan ini masih berlangsung dan KPK akan menyampaikan temuan lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai”. (Sumber: Kompas.com)
Abdul Gani Kasuba akan diadili atas dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Jaksa KPK akan mengungkap dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi senilai Rp 106,2 miliar dalam surat dakwaan. Uang suap tersebut terdiri dari Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS), serta gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.
Tim Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba dengan penerimaan suap dan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun sebelumnya di Jakarta telah menjerat Abdul Gani Kasuba dan anak buahnya atas dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait izin tambang dan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK terus mengusut kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tindak pidana yang dilakukan. (Amin Handoyo/Red)