KPK Didesak Periksa Dugaan Pemotongan Dana Desa oleh Jems Uang dan Kepala Bank BPD Halbar

Maluku Utara, Halbar — Wakil Ketua Umum LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Drs. Tito Tatoda, SH., MH., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Halmahera Barat, Jems Uang, dan Kepala Bank BPD Halmahera Barat, Husain Salampessy, terkait dugaan pemotongan dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah. Sabtu (07/12/24)

“Data dan fakta yang kami himpun di lapangan selama berbulan-bulan menunjukkan adanya praktik pemotongan dana desa secara sistematis. Dugaan ini melibatkan kebijakan yang diambil oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat serta kerja sama dengan oknum di Bank BPD,” ungkap Tito.

Pengakuan Kepala Desa: Dana Desa Dipotong Rp10 Juta Per Pencairan
Seorang mantan kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kronologi pemotongan dana desa. “Ketika saya dan bendahara desa mencairkan dana desa tahap pertama di Bank BPD, tiba-tiba seorang oknum di bank tersebut mengatakan bahwa dana akan dipotong Rp10 juta untuk mempercepat proses pencairan. Uang tersebut harus diserahkan tunai, bukan melalui rekening,” jelasnya.

Praktik tersebut, menurutnya, tidak hanya terjadi di desanya, tetapi juga di 173 desa di Halmahera Barat. Dengan tiga tahap pencairan dana desa, total pemotongan mencapai Rp30 juta per desa, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,19 miliar.

Tito mempertanyakan dasar hukum pemotongan tersebut. “Tidak ada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengizinkan pemotongan dana desa. Dana desa adalah hak mutlak pemerintah desa untuk mendukung program pembangunan di desa,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pemotongan dana desa ini diduga kuat digunakan untuk mendukung kampanye pencalonan kembali Jems Uang sebagai Bupati. “Kerjasama antara Jems Uang, Kadis Inspektorat, Kadis PMD, dan oknum Bank BPD ini menjadi pola sistematis yang merugikan masyarakat,” tambah Tito.

Keterlibatan Tim Sukses dan Bukti Pelanggaran Pilkada
Tito juga menyoroti dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan tim sukses Jems Uang dan Jufri Muhammad. “Mendekati hari pemilihan, tim sukses mereka tertangkap tangan oleh Panwaslu dan Bawaslu membawa uang tunai bersama foto pasangan calon. Sayangnya, meski bukti sudah jelas, tindakan tegas tidak diambil,” ujar Tito.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur diskualifikasi bagi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk politik uang. “Ketiadaan tindakan tegas dari Panwaslu, Bawaslu, dan Gakkumdu justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa institusi tersebut telah diintervensi,” katanya.

LSM TPF mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus ini, memanggil semua pihak terkait, dan menegakkan hukum dengan tegas. “KPK harus bergerak cepat dan transparan. Ini bukan hanya soal dana desa, tetapi juga soal integritas proses demokrasi kita,” tutup Tito.

Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik korupsi dan pelanggaran etika politik masih menjadi tantangan besar di Halmahera Barat. Keputusan tegas dari KPK dinanti sebagai langkah nyata dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Jurnalis : Dodi

Array
Related posts
Tutup
Tutup