KPK Bongkar Bukti Korupsi di Maluku Utara, Skor SPI Terendah jadi Petunjuk

Jakarta, RadarTipikor – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang sorotan publik. Maluku Utara, salah satu provinsi di Indonesia, mencatat skor SPI terendah sebesar 57,4 poin, mengindikasikan tingginya risiko praktik korupsi di daerah tersebut. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun secara nasional terdapat peningkatan integritas, sejumlah daerah masih menunjukkan penyimpangan serius.

Menurut data KPK, indikator yang dinilai mencakup praktik jual-beli jabatan, penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa, intervensi dalam administrasi, dan gratifikasi. Bukti-bukti awal yang diperoleh melalui audit internal dan pengawasan dokumen pengadaan mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan prosedur standar. Temuan ini memberikan dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Dalam konteks hukum, pelanggaran-pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperkuat dengan amandemen melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang tegas untuk menindak praktik korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah daerah.

“Dasar hukum yang ada memberikan legitimasi penuh bagi tindakan penyidikan dan penuntutan terhadap oknum yang terbukti melanggar ketentuan, guna menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan integritas pemerintahan,” ujar Direktur Pencegahan Korupsi, Budi Santoso.

Pihak KPK mendesak agar pemerintah daerah Maluku Utara segera menindaklanjuti hasil survei tersebut dengan melakukan evaluasi menyeluruh atas tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa. Selain itu, aparat pengawasan diharapkan memperketat mekanisme kontrol internal dan transparansi, guna mencegah terulangnya praktik korupsi. Dalam beberapa kasus, bukti transaksi dan dokumen pendukung telah mengindikasikan adanya keterlibatan pejabat yang diduga melanggar aturan, sehingga pihak berwenang tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut.

KPK juga menegaskan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pejabat pemerintah hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Bukti yang kuat dan dasar hukum yang jelas menjadi senjata ampuh dalam memerangi korupsi,” tambah Budi.

Dengan dukungan data yang mendalam dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, diharapkan langkah penegakan hukum akan segera dilaksanakan. Pemerintah daerah Maluku Utara diharapkan memberikan klarifikasi dan menyusun strategi perbaikan sistem pengawasan agar kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dapat terpulihkan. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup