KPK Ajukan Banding Terhadap Putusan Dadan Tri Yudianto

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Wika Beton. Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun kurungan penjara terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 14/03/2024.

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah menyelesaikan proses pengajuan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang dikeluarkan hari Kamis, 14 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa alasan di balik pengajuan banding ini adalah karena putusan yang dijatuhkan dinilai belum sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK. “Adapun poin-poin banding, salah satunya adalah amar pidana badan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang dimintakan oleh Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun lima bulan penjara, sebuah jumlah yang jauh dari apa yang diputuskan oleh majelis hakim. (Red/Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup