Korban Net89 Pekanbaru Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, RadarTipikor — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban-korban Net89 – PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia di Pekanbaru, Provinsi Riau. (03/05/2024)

Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Tim penyidik telah memeriksa kembali 20 orang saksi yang merupakan perwakilan dari 235 korban.

Foto: Kanit V Subdit II Dittpideksus melakukan pemeriksaan kasus penipuan uang investasi robot trading Net89.

 

Total kerugian yang diduga terjadi mencapai 16 miliar rupiah. Penyidik bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban Net89.

Rencananya, tim penyidik akan terus mendatangi daerah lain untuk mempercepat pemeriksaan. Kasus ini juga melibatkan DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, selaku pemilik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia.

Bareskrim Polri telah mengeluarkan Red Notice untuk keduanya. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Amin Handoyo/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup