Ketimpangan Agraria: Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia

Jakarta, RadarTipikor — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia, di mana satu keluarga diketahui menguasai sekitar 1,8 juta hektar tanah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran data pertanahan dan perpajakan di Kantor Wali Kota Tangerang pada 30 April 2025.

Nusron menyoroti bahwa ketimpangan ini sangat mencolok, terutama ketika petani kecil di daerah seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk warga Nahdlatul Wathan, kesulitan mendapatkan lahan satu hingga dua hektar. “Ini jelas ketimpangan struktural,” tegasnya .

Dari total 170 juta hektar tanah di Indonesia, sekitar 70 juta hektar merupakan kawasan non-hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen atau sekitar 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi. Data ini menunjukkan konsentrasi kepemilikan lahan yang signifikan di tangan segelintir pihak .

Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Nusron untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penataan ini akan mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. “Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah; yang kecil kita bantu berkembang; yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” jelas Nusron .

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan struktural dalam kepemilikan lahan dan memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya petani kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan lahan untuk bertani. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup