Padang Lawas Utara, RadarTipikor — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) telah menahan Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, berinisial MS (49), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua untuk masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Rangkuti, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Gunawan Marthin Panjaitan, modus operandi MS adalah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tertanggal 24 Maret 2025, total kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp748.113.060.
MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Setelah penahanan, Kejari Paluta akan melengkapi berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. (Amin Handoyo)