Labuha, RadarTipikor – Buhari Husen, setelah mengabdi lebih dari lima tahun di PT Halmahera Persada Lygend (HPAL) dan PT Obi Nickel Cobalt (ONC), mengundurkan diri pada 15 Oktober 2024 karena alasan kesehatan. Namun, proses pengunduran dirinya diwarnai kekecewaan.
Buhari bergabung dengan PT HPAL pada 27 Mei 2019 sebagai buruh lepas harian. Setelah 240 hari, ia diangkat menjadi Crew Warehouse (21 Januari 2020). Pada 1 September 2023, ia dimutasi ke PT ONC dan menjadi karyawan tetap (1 Agustus 2023).
Perjalanan kariernya terhenti akibat masalah kesehatan. Dirawat inap di Rumah Sakit Umum Labuha selama seminggu (8-13 September 2024), Buhari melanjutkan pemulihan di rumah. Melihat proses pemulihannya membutuhkan waktu lama, ia mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2024. Pihak Sumber Daya Manusia (SDM) menetapkan masa tunggu satu bulan, namun setelah negosiasi, disepakati pengunduran diri efektif 15 Oktober 2024.
Kekecewaan muncul ketika pada 16 Oktober 2024, status pengunduran dirinya belum jelas. Baru pada 18 Oktober 2024, ia mendapat kepastian dari HR bahwa surat pengunduran diri telah dikeluarkan sejak 15 Oktober 2024. Namun, tiga hari kerja (16-18 Oktober 2024) tidak dibayarkan. Lebih lanjut, gaji, uang BPJS, dan uang penghargaan baru diterima pada 15 November 2024.
Menurut Irwan, perwakilan HR PT ONC, uang pisah hanya diberikan jika pengunduran diri diajukan minimal 30 hari sebelum tanggal efektif dan sesuai prosedur.
Buhari Husen, dengan total masa kerja 5 tahun 144 hari di kedua perusahaan, mengakhiri kariernya dengan kekecewaan atas proses administrasi yang dianggap kurang transparan. (Red)