Jakarta, RadarTipikor — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin, 25 November 2024, secara resmi menyerahkan pengelolaan aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aset tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Penyerahan aset ini menandai upaya penyelamatan aset milik negara yang telah lama hilang dari catatan.
Penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan barang bukti berlangsung di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dengan melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., serta jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Dr. Yulianto menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendorong kesejahteraan. Kejati Sumsel telah menelusuri aset tersebut yang ternyata merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumsel sejak 1951, namun sudah tidak tercatat dalam aset daerah. “Aset tersebut meliputi tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, dan tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Bandung, dengan total nilai sekitar Rp. 97,7 miliar.”
Dr. Yulianto berharap, “dengan pengelolaan dan pemeliharaan yang baik oleh Pemprov Sumsel, atau jika aset dilelang, hasilnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.”
Pj. Gubernur Elen Setiadi mengapresiasi upaya Kejati Sumsel dalam penyelamatan aset tersebut dan berjanji akan memastikan pengelolaan aset dilakukan dengan serius dan sesuai prosedur. Sebagai bentuk apresiasi, Pj. Gubernur juga menyampaikan “rencananya untuk memberikan penghargaan kepada Kepala Kejati Sumsel.”
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan aset daerah secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Penyerahan aset ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara kepada pemilik yang sah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menyelamatkan aset daerah yang terbengkalai dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red)