Padang, Sumbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar pada tahun 2023. Hingga saat ini, beberapa pengurus KONI Sumbar telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan adanya penyelidikan kasus ini. “Betul (pengusutan dana hibah). Yang sudah diperiksa beberapa pengurus KONI yang jelasnya,” ungkap Rasyid kepada wartawan pada Minggu, 8 September 2024.
Dugaan korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 20 miliar. Rasyid mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sudah dimulai sejak bulan Juni 2024. “Dananya itu sekitaran Rp 20 miliar lebih. Kita sudah melakukan pemeriksaan sejak Juni. Jadi saat ini kasusnya masih penyelidikan,” ujarnya.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dari KONI Sumbar. Namun, Rasyid menyatakan bahwa jumlah saksi bisa bertambah seiring perkembangan kasus. “Untuk saat ini total saksi yang sudah diperiksa 8 orang. Untuk penambahan pemeriksaan saksi kita lihat perkembangannya,” tambahnya.
Meski demikian, Rasyid belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait modus dugaan korupsi tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan sementara ini ditunda karena beberapa saksi yang akan dipanggil tengah mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. “Belum bisa kita beberkan seperti apa modus dugaan itu. Kita tunggu dari kesimpulan tim penyidik. Karena penyelidikan masih berlangsung meski saat ini kita tunda dulu. Karena lagi PON dan orang yang mau diambil keterangan lagi pergi PON atau luar kota,” jelasnya.
Penyelidikan ini masih terus berlanjut dan publik menantikan hasil akhir dari pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah KONI Sumbar tahun 2023 tersebut.
Penulis : Raymond