Kejari Kudus Geledah Kantor Disnakerperinkop-UKM, Bongkar Dugaan Korupsi Pengurukan Tanah Proyek SIHT Rp 9,16 Miliar!

Kudus, Jawa Tengah – Kasus dugaan korupsi dalam pengurukan tanah pada proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, semakin memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus tengah mendalami penyimpangan dalam proyek yang bernilai fantastis, yakni Rp 9,16 miliar, yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus menjadi sasaran penggeledahan tim Kejari Kudus pada Selasa (20/8/2024). Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, dan berlangsung selama hampir tiga jam, dimulai pukul 11.30 hingga 14.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting, personal computer (PC), laptop, dan telepon seluler disita sebagai barang bukti yang memperkuat dugaan korupsi.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita, langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang telah ditingkatkan sejak 19 Agustus 2024. “Kami masih terus mendalami kasus ini dan melengkapi dua alat bukti utama,” jelas Tegar.

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan nomor: Print-01/M.3.18/Fd.13/8/2024. Dalam penyidikan, ditemukan adanya dugaan mark up pada harga satuan tanah uruk yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 212 ribu per kubik. Namun, pekerjaan ini justru disubkontrakkan kepada pihak ketiga dengan harga yang jauh lebih rendah.

Pihak ketiga berinisial SK diketahui menyerahkan pekerjaan dengan nilai proyek sebesar Rp 4,04 miliar atau Rp 93.500 per kubik kepada subkontraktor lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lebih mengejutkan lagi, SK kembali men-subkontrakkan proyek ini kepada pihak lain berinisial AK dengan nilai proyek Rp 3,11 miliar, atau harga per kubik hanya Rp 72.000. “Selain itu, bahan material yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat dukungan,” kata Wisnu.

Proyek pembangunan SIHT di Kecamatan Jekulo, Kudus, yang dimulai tahun 2023, mencakup pengurukan, pembangunan pagar keliling, talud, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektar. Dengan anggaran total mencapai Rp 21 miliar, proyek ini diharapkan menjadi sentra produksi rokok terkemuka di Jawa Tengah. Namun, skandal korupsi yang terungkap dalam tahapan pengurukan tanah ini telah mencoreng harapan tersebut.

Pada tahun 2024, proyek ini kembali mendapatkan suntikan dana Rp 11,3 miliar untuk membangun empat unit gudang produksi rokok, satu hanggar Bea Cukai, IPAL, serta pengerasan jalan. Namun, dengan adanya dugaan korupsi yang merajalela, kelanjutan proyek ini pun kini berada dalam sorotan publik dan aparat penegak hukum.

Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik, seiring dengan pengusutan yang dilakukan oleh Kejari Kudus. Apakah dalang di balik praktik korupsi ini akan segera terungkap? Masyarakat Kudus menanti kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Foto : klikfakta.com

Penulis : Suroso, SH.

Array
Related posts
Tutup
Tutup