Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa di Halmahera Selatan, Temukan Penerima Fiktif

Maluku Utara, RadarTipikor — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran anggaran hibah beasiswa senilai Rp1 miliar dari APBD 2022.

Anggaran ini ditujukan untuk membantu ratusan mahasiswa kurang mampu di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha, yang kini telah beralih status menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan).

Penyelidikan diinisiasi setelah ditemukan indikasi penerima fiktif di antara 500 mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima beasiswa, masing-masing mendapatkan Rp2 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Ardhan R. Prawira, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pejabat keuangan dari Dinas Pendidikan dan beberapa mahasiswa.

“Jadi per orang mahasiswa itu menerima Rp2 juta, menurut keterangan Ketua STP (Yudi Eka Prasetia), mahasiwa ini digratiskan biaya SPP,” jelasnya. (Sumber: ternate.tribunnews.com)

“Kami masih melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) untuk menggali lebih dalam,” ujar Ardhan.

Dia menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak terkait dengan Pilkada 2024 dan murni merupakan proses hukum untuk memastikan bahwa dana beasiswa disalurkan kepada penerima yang berhak.

Kasus ini mendapatkan perhatian publik, mengingat pentingnya dana beasiswa dalam mendukung pendidikan mahasiswa yang membutuhkan.

Kejari diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan menjamin transparansi dalam penggunaan anggaran beasiswa. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup