Kejaksaan Agung Siapkan Pembentukan Advokat General sebagai Penasihat Hukum Utama Negara

Jakarta, RadarTipikor — Kejaksaan Agung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengumumkan rencana pembentukan posisi Advokat General, yang akan berfungsi sebagai penasihat hukum utama negara dalam urusan perdata dan tata usaha negara. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan menjadi fondasi penguatan Kejaksaan Agung menuju 100 tahun Indonesia pada 2045 .

Konsep Advokat General diharapkan memperkuat peran Kejaksaan Agung dalam memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan kepada berbagai instansi, termasuk BUMN dan BUMD, serta dalam penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan transparansi dalam pengelolaan hukum perdata dan tata usaha negara.

Pembentukan posisi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan tahun 2025 sebagai titik awal pelaksanaannya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyusun kerangka kerja yang jelas dan efektif guna mendukung peran Advokat General dalam sistem hukum nasional.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, yang melihatnya sebagai upaya positif dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup