Kejaksaan Agung Prioritaskan Respon Cepat Pengaduan Masyarakat

Jakarta, RadarTipikor – Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) dan Komisi Kejaksaan RI pada Kamis, 30 Januari 2025. Rapat tersebut membahas tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) dan penanganan laporan pengaduan masyarakat. Fokus utama rapat adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pengaduan serta memberikan pemahaman kepada publik.

JAM Pengawasan, Rudi Margono, menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data antara JAM Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI untuk mencegah pengulangan laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti. “Ia juga mendorong analisis mendalam terhadap laporan yang menjadi sorotan untuk mengidentifikasi akar masalah dan strategi pencegahan.”

Rudi Margono “mengapresiasi penurunan jumlah laporan pengaduan dari 1.135 (2020) menjadi 869 (2024), menunjukkan peningkatan kinerja.”

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, “menyebutkan masih ada 39 rekomendasi dari tahun 2024 yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti, meskipun beberapa sudah dalam proses. Untuk mempercepat proses, beliau mengusulkan pemanfaatan telepon dan WhatsApp untuk follow-up laporan dan memastikan kondisi di lapangan.”

Menanggapi usulan tersebut, Rudi Margono menjelaskan bahwa penyelesaian laporan yang memakan waktu lebih dari tiga bulan dapat meningkatkan potensi laporan baru. Oleh karena itu, sosialisasi program kerja kepada seluruh Kejaksaan Tinggi sangat penting untuk memastikan respons cepat dan pemberdayaan daerah dalam memonitor perkara.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat, menjaga kredibilitas, dan memastikan transparansi lembaga. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup