Kejaksaan Agung Perkuat Peran dalam Penegakan Hukum dengan Single Prosecution System dan Advocaat Generaal

Jakarta, RadarTipikor – Kejaksaan Agung terus berupaya memperkuat fungsinya dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Senin, 14 Oktober 2024.

JAM-Datun menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung tengah menjalankan tugas dan fungsi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Tugas dan fungsi baru tersebut meliputi pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset, dan diskresi penuntutan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berwenang menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum.

Dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024, JAM-Datun menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan transformasi tata kelola untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui pendidikan anti korupsi.

“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024-2045 akan fokus pada transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal,” ujar JAM-Datun.

Single Prosecution System diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penuntutan, sementara Advocaat Generaal akan memperkuat peran Jaksa Agung dalam penegakan hukum.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Kejaksaan Agung berupaya mendukung visi pembangunan nasional dan memastikan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup