Kejagung Tetapkan 6 Mantan Pejabat Antam sebagai Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton yang terjadi pada tahun 2010-2021. Para tersangka tersebut adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode jabatan:

– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. Mereka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam, tanpa melalui prosedur kontrak kerja dan perhitungan biaya yang seharusnya dibayar, mengingat merek tersebut merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia resmi produk PT Antam. Aktivitas ilegal ini merusak pasar produk resmi Antam dan menyebabkan kerugian yang signifikan.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.

Namun, Kuntadi belum menjelaskan secara rinci berapa besar kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup