Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, RadarTipikor – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa empat saksi (10/03/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

– MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional
– IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero)
– AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga
– VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (periode 2021-2023)

Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan tersangka YF dan rekan-rekannya. Selain keterangan saksi, Kejagung juga telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, seperti dokumen transaksi, laporan keuangan, kontrak kerja sama, dan hasil audit internal. Bukti-bukti ini diduga menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Proses hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan kontrak kerja sama di BUMN. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap semua indikasi penyimpangan dan memastikan tersangka mendapatkan proses hukum yang adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas di sektor energi. “Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti ini merupakan upaya nyata kami untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” tegasnya. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup