Kasus Suap PN Jakpus Berkembang: Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka

Jakarta, RadarTipikor – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak goreng.

Ketiga hakim tersebut adalah ABS (hakim karier), AM (hakim ad hoc), dan DJU (hakim karier). Mereka diduga menerima suap total Rp22 miliar untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus ontslag van alle rechtsvervolging (bukan tindak pidana).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat WG, MS, AR, dan MAN sebagai tersangka. Penggeledahan di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta pada 12 April 2025 menghasilkan barang bukti tambahan berupa uang tunai berbagai mata uang, mobil mewah, sepeda motor, dan dokumen pendukung.

Investigasi mengungkap aliran dana Rp60 miliar dari tersangka AR melalui WG kepada MAN untuk mengatur putusan. MAN kemudian membagikan sebagian uang tersebut kepada DJU, ABS, dan AM sebagai uang “baca berkas” dan “perhatian”. Ketiga hakim tersebut mengetahui maksud pemberian uang dan tetap memproses perkara hingga diputus ontslag pada 19 Maret 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Kejagung menegaskan akan menelusuri semua pihak yang terlibat dan memproses seluruh aktor sesuai hukum. (Amin Handoyo)

Array
Related posts
Tutup
Tutup