Kasus e-KTP, Diah Anggraeni Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK, Siapkah Terungkap Fakta Baru?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan kasus mega korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini, Jumat (4/10/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014, Diah Anggraeni (DA).

“Hari ini Jumat (4/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan digali dari Diah dalam pemeriksaan tersebut.

Pemanggilan Diah Anggraeni menambah panjang daftar pihak yang diperiksa terkait skandal korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH), pada 13 Agustus 2024. Miryam, yang sudah pernah dijerat hukum pada kasus keterangan palsu, kini kembali menjadi sorotan dalam penyelidikan korupsi e-KTP, setelah diduga meminta uang senilai USD 100 ribu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR.

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret banyak nama besar, termasuk politisi, pejabat, dan pengusaha, pertama kali mencuat pada tahun 2011-2013. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan anggota DPR Miryam S. Haryani dan beberapa pihak lain seperti Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

KPK terus menggali keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Tessa Mahardhika menekankan bahwa KPK masih memiliki sejumlah bukti dan keterangan saksi yang harus didalami dalam upaya pemberantasan korupsi proyek e-KTP ini.

**Langkah KPK dalam Mengusut Korupsi e-KTP**

Pemeriksaan terhadap Diah Anggraeni menjadi bagian dari upaya KPK untuk menyelesaikan skandal yang melibatkan banyak pihak ini. Sebelumnya, Miryam S. Haryani juga telah divonis 5 tahun penjara pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus ini.

Kasus ini kian berkembang dengan kode ‘uang jajan’ yang merujuk pada dana yang diduga diterima oleh sejumlah pihak dalam pengadaan proyek e-KTP. Salah satu tokoh kunci dalam penyelidikan ini adalah Miryam, yang diduga meminta USD 100 ribu kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri kala itu, Irman, untuk kunjungan kerja Komisi II DPR.

KPK memastikan bahwa kasus korupsi e-KTP masih dalam proses penyidikan intensif. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik,” tegas Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada 2019.

Dengan pemanggilan terhadap Diah Anggraeni, diharapkan akan ada perkembangan baru dalam penyidikan skandal besar ini. Masyarakat terus menantikan tindakan tegas dari KPK dalam menuntaskan kasus yang telah lama mencoreng integritas sistem administrasi kependudukan Indonesia.

Penulis : Handoyo

Editor : Musa

Array
Related posts
Tutup
Tutup