Kajati Diminta Usut PT Restu Kontraktor AKLI Bermasalah Bermain Curang Gunakan Tiang Listrik Bekas Dipakai 10 KM

Jailolo, Halmahera Barat – Salah satu kontraktor asal Ternate, PT Restu milik Sofyan alias Opan Tabam beralamatkan di Kecamatan Ternate Utara Kelurahan Tabam, Kota Ternate, sering bermain di proyek kelistrikan di Maluku Utara, diduga melanggar aturan negara dengan menggunakan tiang listrik bekas sepanjang jalan menuju Idamdehe, Kecamatan Jailolo. Proyek sepanjang 10 km ini menuai sorotan, terutama karena penggunaan tiang listrik bekas yang seharusnya sudah tidak layak pakai, menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kualitas infrastruktur. 09 September 2024.

Hasil pantauan media Radar Tipikor, penggunaan tiang listrik bekas tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar standar keamanan, tetapi juga menimbulkan dugaan keuntungan sepihak oleh kontraktor. Penggunaan material tidak sesuai standar seperti ini diduga melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta regulasi terkait pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap pihak yang terlibat dalam pembangunan jaringan listrik wajib mematuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan. Penggunaan tiang listrik bekas tanpa persetujuan PLN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, terutama karena berisiko terhadap keselamatan publik dan kualitas proyek.

Selain itu, dugaan tindakan hukum oleh tim Radar Tipikor, tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal yang mengatur penyalahgunaan aset negara, penipuan, dan pelanggaran kontrak. Seperti :

1. Pasal 55 Undang-Undang Ketenagalistrikan tentang standar teknis dan keamanan proyek kelistrikan.

2. Pasal 372 KUHP terkait penggelapan aset, jika tiang listrik bekas tersebut adalah milik PLN yang digunakan tanpa izin.

3. Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan kontrak.

Dugaan keras pelanggaran ini, sanksi yang harus dikenakan kepada PT Restu karna tidak profesional dan akal akalan ini atau niat tidak baik dengan memperkaya diri dan merugikan masyarakat maupun negara, untuk itu segera dilakukan pemutusan kontrak oleh pihak PLN dan dikenakan denda dan tuntutan ganti rugi atas penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Masyarakat meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menindak PT Restu agar segera dituntut pidana dengan hukuman penjara jika terbukti adanya unsur pidana dalam penggunaan tiang listrik bekas tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak PT Restu berdalih bahwa penggunaan tiang listrik bekas hanyalah sementara, sambil menunggu kedatangan tiang listrik baru. “Tiang bekas ini digunakan untuk sementara, nanti akan diganti dengan tiang baru begitu barangnya datang,” ujar salah satu perwakilan PT Restu.

Namun, dalih ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PLN telah menetapkan standar bahwa material yang digunakan dalam setiap proyek kelistrikan harus memenuhi syarat teknis sejak awal, tanpa pengecualian. Penggunaan tiang yang tidak sesuai standar, meskipun hanya sementara, tetap dianggap melanggar aturan, terlebih jika proyek ini telah mengantongi anggaran dari negara.

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak PT Restu serta menelusuri motif di balik penggunaan tiang listrik bekas. Pengusutan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada tidaknya indikasi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya dalam proyek ini.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kontraktor lainnya untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga kualitas dan keamanan infrastruktur yang dibangun untuk masyarakat.

Penulis : Ajo

Array
Related posts
Tutup
Tutup