Kades Saolat Diduga Habiskan Dana Desa untuk Masuk Kafe di Jakarta

Maluku Utara — Kasus dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Saolat, Melieser Dawanaka. Menurut laporan masyarakat Desa Saolat, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Melieser diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (ADD dan DD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kepentingan pribadi, termasuk kunjungan ke kafe di Jakarta. Informasi ini disampaikan langsung oleh salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (30/11/24)

Berdasarkan keterangan narasumber, “Bantuan dari pemerintah pusat, seperti perahu untuk nelayan, sangat tidak memadai. Beberapa perahu yang diterima dalam kondisi rusak, bocor, bahkan mesin tidak tersedia. Kami sebagai masyarakat nelayan terpaksa memperbaiki sendiri,” ungkap sumber tersebut. Selain itu, proyek infrastruktur seperti jalan tani juga dikerjakan secara asal-asalan. “Jalan menuju kebun kepala desa ditimbun dengan tanah berkualitas, sementara jalan tani yang lain dibiarkan berlumpur hingga tidak layak dilalui,” tambahnya.

Dugaan keluarga dan kroni terlibat kasus ini juga menyeret nama keluarga kepala desa. Bendahara desa diduga diisi oleh kerabat dekat Melieser Dawanaka, termasuk istri dari anak kandungnya. Hal ini memunculkan dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.

Foto : Progam Kegiatan Anggaran Desa yang di salahgunakan Oleh Kades Sholat Halmahera Timur.

 

Tanggapan LSM dan Permintaan Aparat Hukum
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Umum LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Drs. Tito Tatoda, SH., MH., mendesak aparat hukum untuk segera bertindak.
“Kapolda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara harus memeriksa semua aliran anggaran ADD, DD, dan DBH yang masuk ke Desa Saolat. Dugaan kuat ada unsur korupsi dan kolusi di sini, yang mencoreng nama besar institusi hukum dan pemerintahan,” ujar Tito.

Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. “Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk bagi aparat hukum. Tidak menutup kemungkinan ada oknum penegak hukum yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi,” tegasnya.

Diketahui aturan hukum yang Berlaku
Tindakan yang dituduhkan kepada Kepala Desa Saolat berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 dan Pasal 78, yang mengatur penggunaan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

Untuk itu langkah Penegakan Hukum yang Diharapkan
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan:

-Pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana desa.

-Pemanggilan dan penyelidikan terhadap Kepala Desa Saolat beserta perangkat desa terkait.

-Audit independen atas proyek-proyek yang didanai oleh ADD, DD, dan DBH.

-Penegakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, terhadap pelaku jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Maluku Utara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat desa. Seperti yang diingatkan oleh Presiden Prabowo Subianto, aparat yang terlibat korupsi harus diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan dan hukuman penjara.

Jurnalis : Dodi
Editor : Redaksi

Array
Related posts
Tutup
Tutup