Halsel, Maluku Utara – Kepala Desa (Kades) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023-2024. Dugaan ini mencuat setelah Ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANe), Risal Sangaji, membeberkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Minggu (08/12/24)
Menurut Risal Sangaji, hingga saat ini tidak ada perencanaan maupun realisasi kegiatan, baik fisik maupun non-fisik, meskipun Dana Desa tahap I dan II tahun 2024 telah dicairkan. “Dana Desa tahap I dan II sudah cair, tetapi tidak ada tanda-tanda perencanaan atau kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Kades Kusubibi,” tegasnya.
Seorang oknum aparatur desa yang tidak ingin disebutkan namanya juga membenarkan bahwa pencairan Dana Desa tahap I dan II tahun 2024 telah selesai. Namun, tidak ada satu pun kegiatan pembangunan yang direalisasikan. Bahkan, dana dari pencairan tahap kedua tidak digunakan untuk program apa pun, memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan.
LSM-KANe Desak Audit Khusus dapam Merespons situasi ini, masyarakat Desa Kusubibi bersama LSM-KANe Malut berencana menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini bertujuan mendesak Inspektorat Halmahera Selatan agar segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa oleh Kades Kusubibi.
“Banyak kegiatan fisik yang tercantum dalam APBDes 2023-2024, tetapi tidak ada realisasi di lapangan. Kades Kusubibi juga tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” ungkap Risal.
LSM-KANe menilai ada penyimpangan Fungsi Dana Desa dan Aturan yang Dilanggar yaitu,
Dana Desa seharusnya digunakan untuk:
– Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
– Pembiayaan pembangunan.
– Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
– Meningkatkan kesejahteraan sosial.
– Penanggulangan kemiskinan.
– Meningkatkan kualitas hidup.
– Meningkatkan pelayanan publik.
Namun, dugaan penyelewengan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 Ayat 4, yang mengatur kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara tertib.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang penggelapan.
4. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.
Hal ini jika terbukti, Kades Kusubibi dapat dikenakan sanksi berupa:
– Hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai UU Tipikor Pasal 2.
– Pengembalian kerugian negara.
– Pemberhentian dari jabatan sesuai Pasal 43 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi warga Desa Kusubibi yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. “Kami hanya ingin pemimpin desa yang bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Menurut Risal Sangaji, aksi yang akan digelar ini tidak memiliki tendensi politik atau kepentingan pihak tertentu. “Gerakan ini murni suara hati masyarakat yang merasa ditindas oleh pemimpin yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
LSM-KANe bersama masyarakat berharap Inspektorat Halmahera Selatan segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kusubibi.
Penulis: Tim Red
Sumber : LSM-KANe (Risal)