Juru Parkir Liar Meresahkan Warga di Indomaret Sidapurna, Kabupaten Cirebon: Panggilan untuk Penegakan Hukum

Cirebon, RadarTipikor — Sebuah fenomena mengenai juru parkir liar di sebagian besar Indomaret dan Alfamaret Kabupaten Cirebon telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.

Contohnya, di Indomaret dengan kode TC8Y di Area Salingsingan, Sidapurna Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, para juru parkir ini mengklaim hanya akan memarkir kendaraan selama seminggu menjelang Idul Fitri 1445 H. Namun, setelah lewat Idul Fitri, mereka terus beroperasi tanpa mengindahkan teguran dari staf Indomaret maupun warga setempat.

Meskipun keluhan telah disampaikan kepada aparat desa, respons yang memuaskan tidak kunjung diterima.

Praktik parkir gratis ini seharusnya menjadi bentuk apresiasi terhadap pelanggan, namun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seorang pelanggan, H, menyatakan keheranannya atas situasi ini dan menyerukan agar pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian turun tangan untuk mengatasi masalah ini.

Tindakan para juru parkir liar ini dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun berdasarkan pasal 368-371 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum segera dilakukan dan para pelaku parkir liar di Indomaret dan Alfamaret dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menciptakan ketenangan dan kenyamanan bagi semua pihak. (Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup