Jualan Inex Dua Pemuda Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Binjai, RadarTipikor – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 orang laki-laki yang sedang jualan narkoba jenis ekstasi dengan inisial PI (19) dan FS (20).

Keduanya di tangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/5/25) pukul 00.10 wib dini hari.

Keterangan dari Humas Polres Binjai sebutkan awalnya Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE, MH, menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat yang mengabarkan adanya lokasi transaksi jual beli narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

Saat petugas menelusuri Jalan Soekarno-Hatta sesuai informasi yang diterima ditemukan 2 orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan salah satu diantaranya sedang memegang bungkusan plastik. Melihat gelagat kedua orang tersebut sangat mencurigakan sehingga tim mendekatinya untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya kedua pria tersebut mengaku bernama PI (19) tinggal di Jalan Setia Gang Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan. Sunggal, Kabuparen Deli Serdang, sedangkan FS (20), warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Terhadap PI dan FS ditemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan perincian 4 butir berwarna kuning dan 4 butir berwarna ungu dengan berat netto 3.32 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 unit Hp Android milik kedua terduga.

Keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Jum’at,(23/5/2025) malam (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup