Jual Ektasi Pria Asal Tandem Ditangkap Sat Narkoba Binjai

Binjai, RadarTipikor – Personil Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar ektasi seorang pria inisial SY,(38) warga Dusun I Desa Tandam Hulu-I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang . SY ditangkap personil Sat Narkoba Binjai di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat , Kecamatan Binjai Timur, Senin,(21/7/2025) kemarin .

Keterangan di peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Minggu, (27/7/2025) siang , bahwa awal terjadinya penangkapan personil Unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menerima informasi dari seorang masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba di TKP Jalan Bejomuna.

Kemudian hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, dikarenakan saat didekati oleh petugas pria tersebut langsung gugup dan saat itu terlihat petugas sedang menjatuhkan sesuatu dari tangannya, kemudian langsung diamankan serta dilakukan interogasi di TKP .

Kepada petugas SY mengakui bungkusan plastik yang dibuang itu miliknya . Dari bungkusan plastik itu didapati
1 bungkus plastik klip transparan berisi 15 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto 5,69 gram.

“Terhadap SY dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, “kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar. (Lukman Tarigan)

Array
Related posts
Tutup
Tutup