Langkat, RadarTipikor – Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat kembali diterpa kabar miring menjelang akhir tahun. Rumor jual beli jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat, yang dibandrol hingga ratusan juta rupiah, kini tengah beredar luas.
Informasi ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan internal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Kabarnya, pelantikan Kepala Puskesmas telah dijadwalkan pada hari Jumat, 27 Desember 2024. Proses seleksi calon Kapus sendiri dikabarkan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan kini telah mencapai tahap final. Besaran biaya setoran bagi calon Kapus disebut bervariasi, tergantung pada lokasi dan besaran kapitasi BPJS pada Puskesmas yang akan dituju.
Salah satu contohnya, calon Kapus Puskesmas Cengal di Kecamatan Tanjung Pura dikabarkan diminta untuk membayar kepada Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Hal ini disampaikan oleh salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Kesehatan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Wartawan mencoba mengonfirmasi dr. Juliana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi yang diterima.
Koordinator Independen Anti Korupsi (KIAK) Kabupaten Langkat, Rusdi, menilai praktik jual beli jabatan sangat merugikan masyarakat dan negara serta merupakan bentuk tindak pidana korupsi. “Jika rumor ini benar, yang dirugikan tentu saja masyarakat. Saya bisa pastikan bahwa dengan praktik seperti ini, pelayanan kepada publik tidak akan maksimal,” ujar Rusdi saat ditemui di Stabat pada Selasa, 24 Desember 2024).
Rusdi juga menegaskan bahwa apa yang terjadi di Pemkab Langkat ini merupakan tanggung jawab Pj. Bupati Langkat, Bapak Paisal Asrimi. “Tidak mungkin Kepala Dinas Kesehatan berani melakukan hal ini tanpa koordinasi. Kami akan menelusuri kebenaran informasi ini dan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum, terutama kepada Wakil Presiden, dengan harapan praktik KKN atau jual beli jabatan dapat ditekan,” ungkap Rusdi. (Tarigan)