Jakarta, RadarTipikor — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap peran tiga pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. (12/07/2024)
Tiga tersangka tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo.
Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituduh menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pada periode Januari 2019 – Februari 2019, Amir juga secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sutanto Wibowo.
Rusbani alias Bani, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga turut terlibat dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus korupsi ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di sektor pertambangan, demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. (Dodi)