Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara para penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gilang Gemilang, telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan terduga penyuap tersebut ke pengadilan. 04/03/2024
“Untuk terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Ali kepada wartawan pada hari Senin.
Stevi Thomas C merupakan salah satu pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Abdul Ghani terkait pengadaan proyek infrastruktur jalan. Selain Stevi Thomas, pihak swasta lain yang terlibat adalah Kristian Wuisan. Berkas perkara dua bawahan Abdul Ghani, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, juga telah dilimpahkan.
Ali menyampaikan bahwa penahanan para terduga penyuap tersebut sekarang menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
Berdasarkan informasi dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ternate, sidang perdana akan digelar pada Rabu mendatang untuk pembacaan surat dakwaan.
Abdul Ghani Kasuba telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Red/Amin Handoyo)