Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pentingnya ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Nama Bobby dan Kahiyang muncul dalam persidangan kasus tersebut, yang semakin memperkuat tuntutan ICW agar KPK segera memeriksa keduanya meskipun mereka merupakan keluarga Presiden Joko Widodo.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menelusuri fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk dengan memanggil Bobby dan Kahiyang sebagai saksi. Menurut Kurnia, status keduanya sebagai keluarga presiden tidak boleh menjadi penghalang dalam proses hukum. “Dalam peraturan perundang-undangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu perkara. Tidak ada pasal yang menyebutkan jika keluarga dari pejabat tertentu, dalam hal ini presiden, maka tidak boleh dipanggil,” ujar Kurnia kepada Suara.com pada Jumat (9/8/2024).
Kurnia menegaskan bahwa KPK harus berani dan tidak gentar memeriksa Bobby dan Kahiyang, mengingat pentingnya klarifikasi atas dugaan publik terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini. “Agar tidak ada sangkaan dari publik, maka harus diklarifikasi,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut istilah “Blok Medan” sebagai pertambangan milik Bobby Nasution saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK. “Saya hanya tahu dari Pak Gubernur, itu punya Medan, Bobby Nasution,” ungkap Suryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakui pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara. Menanggapi kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut. “Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP,” ujar AGK.
Namun, AGK mengungkapkan bahwa “Blok Medan” yang dimaksud sebenarnya merujuk pada tambang milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution. “Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan,” jelas AGK.
KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, AGK juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke dalam sejumlah aset bernilai ekonomis yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Tipikor Ternate.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan, termasuk terhadap keluarga pejabat tinggi negara. Klarifikasi dari KPK diharapkan dapat memperjelas fakta dan meredakan dugaan publik terkait keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam kasus ini.
(Sumber : suara.com)
Redaksi : Amin H