Jakarta, RadarTipikor – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun dengan dana hasil pencucian uang (TPPU) dari praktik perjudian online. Penyitaan dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 06 Januari 2025, “mengungkapkan bahwa Hotel Aruss, yang dikelola oleh PT. AJ, diduga dibangun dengan dana yang berasal dari rekening pribadi berinisial FH.” Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online adalah dengan menampung uang tersebut pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. Penyitaan hotel ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Helfi “menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. Pihaknya akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya.” (Amin Handoyo)