Jakarta, RadarTipikor — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia diduga kuat menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK menduga Hasto melakukan tiga tindakan melawan hukum yang memperparah kasus suap ini. Pertama, ia diduga menyembunyikan Harun Masiku pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Kedua, Hasto diduga menghancurkan barang bukti terkait pelarian Harun pada 6 Juni 2024. Ketiga, ia diduga mengatur keterangan saksi yang terkait dengan kasus ini.
Atas tindakan tersebut, Hasto ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan pihak lain akan terus berlanjut. Publik menanti apakah KPK akhirnya bisa menangkap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. (Amin Handoyo)