Maluku Utara, Tobelo, Halut – Proyek renovasi gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo, Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), yang menelan anggaran negara Rp3.145.416.800 (3,1 miliar rupiah), kini menjadi sorotan panas setelah dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mengemuka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersiap memanggil Kepala Kantor Pajak Pratama Tobelo, Amran, dan Kepala Bagian Barang dan Jasa Abdulrahman, bersama kontraktor CV Muthia Karya Mandiri serta konsultan pengawas CV Lintas Raya Desain. Proyek dengan nomor kontrak PRJ.PPK-03/KONS.RENOV-GD-KPP.1611/2024 ini diduga sarat kecurangan sejak proses tender hingga eksekusi pekerjaan yang “abal-abal”. Jum’at (23/05/25)
Dugaan KKN: Proyek Mangkrak, Hasil Amburadul, Anggaran Menguap?
Investigasi tim media Radar Tipikor mengungkap fakta mengejutkan:
1. Papan Proyek Disembunyikan. Informasi anggaran sengaja ditutup-tutupi dari publik dengan cara menyimpan papan proyek di dalam gedung.
2. Pekerjaan Mangkrak. Proyek yang seharusnya selesai sesuai kontrak (8 Juli 2024) justru terhenti di tengah jalan, meski dana telah dicairkan.
3. Hasil Renovasi “Lebih Buruk dari Kandang Ayam”: Bangunan hasil renovasi dikatakan rusak parah, tidak layak digunakan, bahkan tidak bisa difungsikan untuk pelayanan pajak.
“Ini jelas ada udang di balik batu. Proyek dengan anggaran 3,1 miliar, hasilnya malah seperti kuburan. Ini indikasi korupsi terstruktur!” tegas Oktovianus Leki, S.H., Praktisi Hukum yang mendampingi investigasi.
Respons Kontroversial Pejabat: “Tak Perlu Temui Atasan, Urus Sama Saja!”
Saat dikonfirmasi media, Abdulrahman selaku Kepala Bagian Barang dan Jasa justru menghalangi pertemuan dengan Amran. “Tidak usah ketemu Pak Amran. Urus proyek ini cukup melalui saya!” ujarnya dengan sikap defensif. Pernyataan ini memantik kecurigaan adanya upaya menutupi fakta.
Dodi SH Nay, Pimpinan Redaksi Radar Tipikor, menyindir: “Kalau tak ada yang disembunyikan, mengapa papan proyek disembunyikan? Ini jelas upaya mengelabui masyarakat dan aparat!”
Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai
Kasus ini melanggar sejumlah aturan:
1. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor:
– Pasal 2 dan 3: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun plus denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku suap, gratifikasi, atau penggelapan anggaran.
2. UU No. 30/2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
– Pasal 83: Sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan kolusi dalam tender, termasuk pencabutan hak usaha bagi kontraktor.
3. KUHP Pasal 423: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun.
“Jika terbukti, para pihak terlibat bisa dipidana plus ganti rugi 3 kali lipat nilai kerugian negara!” tegas Oktovianus Leki.
Desakan ke Kejati Malut: Usut Tuntas Mafia Proyek!
Publik dan praktisi hukum mendesak Kejati Malut segera:
1. Membuka penyidikan dan mengamankan dokumen tender.
2. Memeriksa aliran dana ke rekening pihak terkait.
3. Menelusuri jejak suap dan intervensi dalam penunjukan kontraktor asal Makassar yang tidak kompeten.
“Jangan biarkan uang rakyat 3,1 miliar lenyap percuma! Negara harus hadir!” seru Dodi SH Nay.
Tim Kejati Malut diharapkan segera turun ke lokasi untuk memeriksa fisik gedung dan mengonfirmasi keluhan masyarakat. Jika dugaan KKN terbukti, ini akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Maluku Utara.
#GedorKantorPajakTobelo #KejatiMalutUsutTuntas
Laporan Investigasi: Tim Radar Tipikor & Oktovianus Leki, S.H.
Jurnalis: Dodi SH, Nay
Editor: Redaktur Jakarta