Jailolo, Halmahera Barat – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Halmahera Barat, Jems Uang, semakin mencuat setelah adanya laporan tentang pengaturan distribusi minyak tanah bersubsidi untuk kepentingan keluarga dan kelompok tertentu. Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara, melalui Ketua Bidang Pemberitaan Media Sekaligus Tim Advokasi Hukum dan Kriminal Khusus, Dodi SH, Nay menyuarakan keprihatinannya atas lemahnya supremasi hukum di wilayah tersebut, khususnya terkait kebijakan yang diduga dikendalikan oleh jaringan keluarga Bupati. Rabu (23/10/24)
Tega mengorbankan masyarakat bahkan mengaku ngaku pembangunan yang ada karna dirinya. Diketahui kebijakan Jems Uang menyalahgunakan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya menjadikan para kadis dan bawahannya di Halmahera Barat sebagai sapi perasan untuk kepentingannya sendiri, justru sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Halmahera Barat.
Dalam investigasi Team Pencari Fakta (TPF) Radar Tipikor, terungkap bahwa Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Rosberi Uang, yang juga merupakan saudara kandung Bupati, menerima jatah minyak tanah bersubsidi tanpa melalui prosedur resmi. Diduga, ada kolusi antara Rosberi Uang dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky, untuk memanipulasi kuota distribusi minyak tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Menurut pengakuan Kabid Perindagkop Halbar, ONO, pemangkasan kuota minyak tanah subsidi dilakukan atas perintah langsung dari Demisius Boky, yang berada di bawah pengaruh Jems Uang. Kuota minyak tanah yang seharusnya disalurkan ke pangkalan-pangkalan resmi di pedesaan dipotong, sementara sejumlah besar minyak tanah justru dialokasikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang diduga dekat dengan Bupati.
Tindakan ini dianggap melanggar sejumlah peraturan hukum yang mengatur distribusi bahan bakar bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, pendistribusian BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan dan adil sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengharuskan pejabat negara untuk menghindari penyalahgunaan jabatan guna menguntungkan diri sendiri atau keluarganya.
Dalam kasus ini, pengaturan jatah minyak tanah yang dilakukan oleh Jems Uang dan kerabatnya diduga melanggar prinsip-prinsip dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dodi SH juga mengkritik kinerja penegak hukum di Halmahera Barat yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. “Seharusnya aparat penegak hukum bisa bertindak lebih tegas terhadap pejabat yang sudah jelas terindikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa selama Jems Uang menjabat sebagai Bupati, hampir semua urusan pemerintahan dikendalikan oleh jaringan keluarganya, termasuk dalam hal distribusi BBM bersubsidi.
Lebih lanjut, sumber terpercaya menyebutkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dan kepolisian dalam memanfaatkan kasus minyak tanah bersubsidi ini sebagai “mesin ATM pribadi.” Hal ini memperparah kondisi hukum di Halmahera Barat, di mana pengawasan dan penegakan hukum menjadi lemah dan cenderung diabaikan.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara Bupati Jems Uang dengan sejumlah pejabat dinas, masyarakat Halmahera Barat kini menuntut penegakan hukum yang lebih tegas. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Malut bahkan KPK untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses kasus ini secara transparan hingga melakukan penangkapan para pelaku kejahatan sistemik. Kasus minyak tanah bersubsidi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Hal ini membuktikan adanya dugaan keras praktek korupsi yang selama ini dijalankan oleh pemerintahan Jems Uang di Halmahera Barat, bahkan didukung oleh para oknum Aparat Hukum terkait.
Kerisauan masyarakat sangat berharap agar keadilan ditegakkan tanpa memandang status jabatan, dan supremasi hukum kembali ditegakkan di Halmahera Barat.
Penulis: Dodi SH. Nay