Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Mesa, Kejari Halteng Diduga Diamkan Kasus, Kontraktor Utama Rusdianto Misro di Sorot

Maluku Utara, Halmahera Tengah — Tim TPF Radar Tipikor mengungkap poyek pembangunan Dermaga Mesa di Halmahera Tengah mengungkap indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor ternama, Rusdianto Misro, diduga dijalankan dengan kualitas pekerjaan yang sangat buruk. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, berdasarkan wawancara langsung dengan Kepala Tukang proyek, Bapak Bas Eding, menunjukkan berbagai penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam keterangan yang diberikan, Bas Eding mengungkapkan bahwa sejumlah instruksi yang diberikan oleh Rusdianto Misro dan Almarhumah Mitha—yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemda Halmahera Tengah—menyuruh agar beberapa tiang pancang yang seharusnya digunakan untuk memperkokoh dermaga tidak dipasang sepenuhnya. Hal ini jelas melanggar standar teknis konstruksi dan mengakibatkan dermaga tidak berdiri kokoh serta mudah patah.

Lebih lanjut, Bas Eding menyebutkan bahwa campuran material seperti besi dan beton yang digunakan juga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Besi yang digunakan untuk lantai dermaga, yang seharusnya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), justru digantikan dengan besi berukuran lebih kecil dan berkualitas rendah. Tidak hanya itu, campuran spesi (beton) yang digunakan juga dikurangi, menambah buruk kualitas konstruksi.

Foto Proyek Bermasalah Dermaga Mesa, Kontraktor Utama Rusdianto Misro.

 

Rusdianto Misro sebagai kontraktor utama diduga kuat bertanggung jawab atas banyaknya kecurangan dalam proyek tersebut. Menurut pengakuan pekerja, gaji mereka sempat tidak dibayarkan oleh Rusdianto hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, yang baru kemudian memaksa Rusdianto untuk melunasi upah pekerja.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah dugaan Kejari Halmahera Tengah sengaja mengabaikan kasus ini, meskipun sudah jelas ada pelanggaran yang terjadi. Banyak pihak menduga adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dan menjadikan Almarhumah Mitha sebagai “tameng” dengan alasan bahwa tanggung jawab proyek terletak pada dirinya yang kini sudah meninggal.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas dinyatakan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun pihak swasta, dapat dikenakan hukuman. Dalam kasus ini, tindakan Rusdianto Misro sebagai pemenang tender yang diduga kuat melakukan pengurangan kualitas material dan pengurangan volume pekerjaan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Dalam proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan dermaga, pelaksanaan harus mematuhi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak. Penggunaan material yang tidak sesuai standar dan pengurangan volume pekerjaan dapat mengarah pada sanksi pidana bagi pelaksana proyek.

Kasus ini semakin meresahkan publik setelah terungkap bahwa proyek-proyek lain yang dikerjakan oleh Rusdianto Misro, seperti pembangunan di kompleks Pasar Fidi Jaya, juga menunjukkan berbagai masalah serupa. Kualitas pekerjaan yang buruk dan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara terus menjadi sorotan.

Kejaksaan diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan memproses para pelaku yang terlibat. Jika terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan dan kebaikan masyarakat luas.

 

Penulis : Dodi

Related posts
Tutup
Tutup