Jakarta, RadarTipikor — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menahan dua direksi PT Pertamina Patra Niaga, MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan EC (VP Trading Operations), terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp193,7 triliun.
- Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Februari 2025. Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat. MK ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025, sementara EC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.
Setelah dinyatakan sehat secara fisik, MK dan EC langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 (MK) dan PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 (EC).
Modus korupsi yang dilakukan kedua direksi ini diduga melibatkan tersangka lain (RS). Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum, antara lain: pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92; blending RON 88 dengan RON 92 di terminal milik pihak lain; pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi menggunakan metode spot, bukan metode term; dan turut serta dalam mark-up kontrak pengiriman yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13-15% secara melawan hukum.
Rincian kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari: kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun); kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker (Rp2,7 triliun); kerugian impor BBM melalui DMUT/broker (Rp9 triliun); kerugian kompensasi (2023) (Rp126 triliun); dan kerugian subsidi (2023) (Rp21 triliun).
Perbuatan para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung. (Amin Handoyo)