“LSM Tim Pencari Fakta (TPF) Desak Kejati Malut untuk Segera Memproses Hukum Kepala Badan Kesbangpol Pulau Morotai Atas Dugaan Perampokan Anggaran Negara”
Maluku Utara. Pulau Morotai — Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di wilayah Maluku Utara, kali ini melibatkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulau Morotai, Lauhin Goraahe. Menurut laporan dari LSM Tim Pencari Fakta (TPF), Lauhin Goraahe diduga kuat telah merampok anggaran negara yang dialokasikan untuk persiapan Paskibraka pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Umum LSM TPF, Drs. Tito Tatoda, dalam pernyataannya dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) serta pihak kepolisian, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap Lauhin Goraahe. “Mau tunggu apa lagi? Ini sudah jelas-jelas merampok anggaran negara. Jangan ada perasaan iba atau kasihan terhadap oknum kepala Kesbangpol tersebut,” ujar Tito Tatoda.
Dalam laporannya, Tito Tatoda menekankan bahwa anggaran negara yang besar telah disalurkan untuk kepentingan nasional, khususnya untuk mempersiapkan Paskibraka di Maluku Utara. Namun, mirisnya, salah satu peserta Paskibraka di daerah tersebut terpaksa hanya mengenakan seragam sekolah karena tidak ada alokasi seragam yang memadai. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penggelapan anggaran oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Tatoda juga menyatakan bahwa tindakan Lauhin Goraahe bukan hanya mencoreng nama baik institusi PNS, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Ini tidak pantas dan memalukan. Di mata negara lain, PNS Indonesia dikenal bersih dari sarang korupsi. Namun, tindakan seperti ini justru mencoreng citra baik tersebut,” tegasnya.
Kasus ini semakin memprihatinkan mengingat persiapan Paskibraka yang seharusnya didukung sepenuhnya oleh anggaran negara justru terhambat karena dugaan tindak korupsi. Para siswa dan pelatih yang sudah berjuang keras di bawah terik matahari harus merasakan dampak dari tindakan koruptif ini.
Tatoda juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di tingkat yang lebih tinggi. “Jangan-jangan ada instruksi dari pejabat Bupati Kepulauan Morotai di balik kasus perampokan anggaran ini. Kami akan terus mengusut hingga tuntas,” tambahnya.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tito Tatoda mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Dalam pasal-pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Maluku Utara, terutama terkait bagaimana kecepatan dan ketegasan aparat hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang telah mencederai kepercayaan publik dan merugikan kepentingan nasional.
Bersambung…
Penulis: Dodi