Dugaan Korupsi BBM oleh Kepala PLN Halmahera Tengah: Sorotan Masyarakat dan Tuntutan Penyelidikan Kejari Halteng

Halmahera Tengah, RadarTipikor — Kepala PLN Halmahera Tengah diduga keras melakukan korupsi terkait Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Kejaksaan Negeri Halteng diminta untuk tidak hanya menutup mata dan pura-pura tidak mengetahui hal ini.

Pemadaman listrik yang terjadi pada tanggal 06/05/2024 pukul 23.11 tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Desa, Kecamatan, dan pihak kepolisian menuai sorotan dari masyarakat Halteng.

Suratno, seorang warga yang merupakan pedagang makanan dengan kulkas pendingin yang korsleting dan hangus, bertanya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pemadaman listrik tanpa pemberitahuan.

Masyarakat menyoroti bahwa teknisi PLN Kota Weda seharusnya lebih paham terhadap kemungkinan gangguan di mesin agar masyarakat dapat mengantisipasi lebih dini.

Barang-barang yang terhubung dengan aliran listrik seharusnya dilepas terlebih dahulu untuk menghindari kerugian pada usaha dan mata pencaharian masyarakat.

Menurut pandangan hukum dari praktisi hukum Barens Gahunting, “setiap putaran mesin yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar harus dihitung berapa liter yang digunakan setiap menit dan jam. Jika mesin mati, perhitungan liter BBM yang tidak terpakai harus dilakukan. Indikasi dugaan korupsi muncul jika BBM yang tidak terpakai atau tekor dari kuota dialihkan ke tempat lain”.

Ketika media mengkonfirmasi kepada kepala PLN Kota Weda, kepala PLN tersebut terlihat acuh tak acuh dan menganggap masalah ini sepele. Padahal, tindakan tersebut telah merugikan negara secara tidak langsung. “Kejari Halteng diminta segera menyelidiki kejadian ini di lingkup PLN Kota Weda”, ungkap Barens. (Dodi/Red)

Array
Related posts
Tutup
Tutup