Maluku Utara. Halmahera Timur — Isu penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Halmahera Timur (Haltim) semakin mengemuka. Dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Haltim serta aparat hukum dalam bisnis ilegal ini memicu perhatian publik. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim untuk segera mengambil tindakan tegas.
Penelusuran tim media di wilayah Haltim mengungkap praktik penampungan BBM bersubsidi yang berkedok pangkalan minyak tanah. Pengurusan izin pangkalan ini dilakukan secara perorangan, namun diduga kuat terjadi penyimpangan dalam distribusi dan penjualan.
Menurut salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat 19 pangkalan minyak tanah di wilayah Haltim, dengan pangkalan terbesar berada di Kecamatan Maba yang dikelola oleh seorang bernama Sunarti. Pangkalan ini menerima kuota minyak tanah bersubsidi mencapai 18.000 liter.
Narasumber merasa ada kejanggalan dalam distribusi minyak tanah tersebut dan memutuskan untuk mendatangi kantor Dinas Ekbang Haltim. Namun, saat ditanya mengenai nama Sunarti, pihak Dinas Ekbang berpura-pura tidak tahu dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada oknum aparat hukum berinisial DJ, yang bertugas di Polres Halmahera Timur.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa oknum aparat hukum berinisial DJ memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Narasumber mengungkapkan, dari kuota 18.000 liter minyak tanah yang masuk, hanya sekitar 5 ton yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat. Sisanya diduga dijual kembali di luar wilayah Haltim.
“Setiap minyak tanah masuk, hanya dalam waktu 5 jam sudah habis. Banyak masyarakat yang tidak kebagian. Padahal, kuota minyak tanah yang masuk mencapai 18.000 liter. Namun, yang disalurkan kepada kami hanya 5 ton. Sisanya dibawa keluar dengan mobil dan dijual kembali,” ujar narasumber.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa oknum aparat hukum berinisial DJ sering terlihat di lokasi pelayanan minyak tanah. Saat dikonfirmasi oleh pihak media, DJ hanya memberikan jawaban singkat, “Silakan tanyakan ke narasumber, karena narasumber yang lebih tahu,” ujarnya.
### Reaksi Publik dan Tuntutan Tindakan Hukum
Masyarakat Halmahera Timur sangat resah dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Mereka merasa hak mereka untuk mendapatkan minyak tanah bersubsidi telah dirampas. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak Kejari Haltim untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
“Kami berharap Kejari Haltim bertindak cepat dan tegas. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. Jangan biarkan oknum-oknum tersebut merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan hukum,” tegas salah satu aktivis.
Kasus ini masih terus berlanjut dan mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan. Pihak media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan dan hak mereka sebagai penerima subsidi BBM dapat dipulihkan. Bersambung…
Penulis: Dodi
Editor: Redaktur