Binjai, RadarTipikor – Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial H (33) dan RSP (47) di TKP, Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/5/25) pukul 18.00 wib sore hari.
Keterangan di peroleh awalnya Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat yang beritahukan bahwa ada salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkoba.
Atas informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., bersama anggotanya.
Setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah sesuai informasi awal, kemudian petugas melihat adanya dua orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut, dan ketika didatangi salah satu dari laki-laki tersebut dengan spontan melarikan diri.
Dimana saat itu tim sudah berbagi tugas, sehingga tim yang satu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam rumah sedangkan tim yang satunya lagi melakukan pengejaran terhadap pria yang sempat melarikan diri.
Terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pelaku, dan berkat kesigapan serta gerak cepat oleh tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap H (33) ngaku tinggal di Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara sedangkan RSP (47) tinggal di Jalan Letnan Umar Baki Kel. Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dan sesuai keterangan keduanya narkoba jenis ganja tersebut akan diedarkan di kota Binjai.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu 1 (satu) plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,26 gram, 1 (satu) plastik klip besar transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,36gram, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna putih dengan berat Brutto 4,25 gram, 1 (satu) unit hp merk oppo warna gold, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih, 1 (satu) kotak wadah kacamata warna hitam, 1 (satu) satu wadah Tupperwere warna kuning-biru, 1 (satu) kertas sigaret merk royo dan uang tunai hasil penjualan Rp 20.000
Untuk pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri,SE. (Lukman Tarigan)