Didakwa Terima Suap 100 Miliar Lebih, AGK Gunakan 27 Rekening: Sidang Putusan Dua Terdakwa Ditunda Besok

Ternate, RadarTipikor — Sidang perdana terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, atas kasus suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa AGK hadir secara langsung.

Dalam sidang tersebut, AGK didakwa menerima suap senilai lebih dari 100 miliar rupiah, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya dalam melakukan transaksi tersebut. Uang suap tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut dan pihak swasta.

Penerimaan uang suap oleh AGK terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan transaksi dilakukan di Kota Ternate dan Jakarta. Uang suap juga mengalir ke beberapa pihak, termasuk seorang perempuan bernama Windi Claudia.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian, setelah AGK dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan pemilik 27 rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Berita terkait meliputi penundaan putusan dua terdakwa suap AGK besok, kasus pemalangan ruang kerja Sekda Morotai yang akan naik ke penyidikan, penghargaan yang diterima oleh Polresta Tidore, dan alokasi anggaran hibah 35 miliar rupiah yang diterima oleh Polda Maluku Utara.

Pihak yang diduga memberikan suap kepada AGK meliputi kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta.

Uang suap senilai lebih dari 100 miliar rupiah tersebut diberikan oleh berbagai pihak kepada AGK, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Selain itu, dalam transaksi tersebut, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya.

Uang suap tersebut merupakan bagian dari kasus suap proyek perizinan infrastruktur dan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang menjadi fokus dalam sidang perdana terdakwa AGK. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup