Jakarta, RadarTipikor — Dewan Pers membenarkan argumentasi PDIP bahwa pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik. Pada Sabtu, 08 Juni 2024.
Menurut Dewan Pers, wawancara Hasto merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menjelaskan bahwa “narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana karena wawancara narasumber termasuk produk pers, sehingga sengketanya adalah sengketa pers”. Sumber: detikNews.com
Dewan Pers juga akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan media terkait untuk membahas persoalan ini dalam pertemuan pekan depan.
Yadi menegaskan bahwa MoU antara Dewan Pers dan Polri “menegaskan bahwa penanganan kasus jurnalistik hanya bisa dilakukan di Dewan Pers, termasuk wawancara narasumber yang merupakan bagian dari proses jurnalistik. Selain itu, pihak kepolisian telah mengirim surat kepada Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024, dan Dewan Pers telah menyatakan bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik”.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.
PDIP dan tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa wawancara Hasto di media TV seharusnya tidak bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam ranah UU Pers.
Hasto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan, yang saat ini sedang diusut oleh polisi dengan dua orang pelapor. (Dodi)