BPK Temukan Penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar di 46 Kementerian/Lembaga

Jakarta, RadarTipikor — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar di 46 Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2023.

Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2023. Rincian penyimpangan tersebut mencakup berbagai hal, seperti belum adanya pertanggungjawaban sejumlah Rp14,75 miliar, perjalanan dinas fiktif Rp9,3 juta, perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan Rp19,64 miliar, dan penyimpangan perjalanan dinas lainnya Rp4,84 miliar.

BPK juga mencatat bahwa beberapa K/L belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar. Di antaranya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp5 miliar, dimana penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat dipercaya kebenarannya.

Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga terlibat dengan penyimpangan dana perjalanan dinas sebesar Rp211 juta, dimana terdapat pengadaan tiket transportasi dan penginapan tanpa bukti yang memadai.

Penyimpangan belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar ini menjadi sorotan BPK terhadap praktik pengelolaan keuangan di instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran publik. (Dodi)

Array
Related posts
Tutup
Tutup