Jakarta RadarTipikor – Tim Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Senin, 18 November 2024, aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana ini diamankan di wilayah Tangerang, Banten, dengan pemasangan stiker untuk mencegah pemindahan atau penjualan aset tersebut.
Aset yang diamankan meliputi rumah mewah di kawasan Sutera Narada, Tangerang Selatan, apartemen di Collins Boulevard Tower Hyde, dan sejumlah mobil mewah, serta ruko yang digunakan sebagai kantor PT Cel Teknologi Indonesia di The Icon BSD. Tindakan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan tersebut, yang telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk buron AA yang kini masih dalam pengejaran.
Kepada awak media, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH, menjelaskan bahwa penyelidikan ini berfokus pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dan korban. “Kami ingin memastikan agar aset yang diperoleh melalui skema investasi bodong Net89 ini tidak disalahgunakan dan dapat dikembalikan kepada korban,” ungkap Kompol Karta.
Kasus ini turut mencatatkan kerugian miliaran rupiah yang disebabkan oleh skema investasi bodong tersebut, yang semakin memicu kepedulian publik. Bareskrim Polri juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua aset yang terlibat dalam kasus ini dapat diamankan dan proses hukum berjalan transparan. (Amin Handoyo)